29 KASUS KEKERASAN MEWARNAI CILACAP HINGGA MEI 2010
Posted by HIMACITA pada 30 Mei 2010

HUMAS CILACAP – Lima buah rancangan keputusan bersama DPRD dan Bupati Cilacap, Kamis (27/05) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dalam satu rapat paripurna, di ruang rapat DPRD Cilacap.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Frans Lukman dan dihadiri 47 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Rapat Paripurna juga dihadiri langsung Wakil Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, serta para Kepala dinas Instansi di lingkungan Pemkab Cilacap.
Kelima rancangan keputusan bersama yang berhasil ditetapkan menjadi Peraturan Daerah antara lain tentang, Kerjasama desa, Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap, Retribusi penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap, serta Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Cilacap dalam rangka pendirian Perusahaan Daerah/PD Kawasan Industri Cilacap.
Dari tanggapan akhir 6 fraksi yang ada di DPRD Cilacap yakni fraksi PDI P, Golkar, Demokrat, PAN, PPP dan fraksi Benteng Keadilan, kesemuanya menyatakan setuju kelima rancangan keputusan bersama tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dalam kesempatan tersebut mengatakan, tujuan ditetapkannya kerjasama desa adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimiliki desa guna mendukung peningkatan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan desa.
Dibidang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dinas teknis juga melakukan program jemput bola terhadap pelaksanaan akta kelahiran di setiap kecamatan dan beberapa desa yang ditunjuk.
Menanggapi Perda Perusahaan Daerah Kawasan Industri, Wabup menyampaikan, penyertaan modal yang dilakukan Pemkab Cilacap mencapai Rp. 505,803 milyar lebih. Dan diharapkan dengan ditetapkan perda PD Kawasan Industri ini, mampu memberi kontribusi terhadap Pendapatan asli daerah.
2 Tanggapan to “29 KASUS KEKERASAN MEWARNAI CILACAP HINGGA MEI 2010”
Maaf, form komentar ditutup saat ini.







NMC berkata
ya apik lah
Himaci univ.galuh ciamis berkata
Perda yg bgus.mari kita dukung dan awasi pelaksanaannya.